Retribusi Pelayanan Pasar menurut klasifikasi tipe pasar ditetapkan sebagai berikut : No. 11. Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi. 1. 69 Tahun 2010. Pelayanan pasar. ABSTRAK: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota; bahwa pelayanan terhadap pasar. Retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan. Retribusi Pelayanan Pasar Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). . Namun ketika dalam pelaksanan pemungutan retribusi pelayanan pasar masih belum optimal terutama dimasa Pandemi COVID-19 ini maka itulah yang jadi permasalahan. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. 5. retribusi di Pasar Johar dan persepsi pedagang tentang pengelolaan itu untuk meningkatkan pelayanan publik serta faktor-faktor yang menjadi pendorong dan. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah. Manajemen pengelolaan retribusi dilakukan secara manual melalui pencatatan manual pada buku, menyebabkan catatan sering rusak atau sulitnya menemukan kembali dat tertentu ketika. 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan pungutan atas. Retribusi Pelayanan Pasar. Serta retribusi pengujian kendaraan bermotor yang bahkan masih 0 persen. Pasal 16Judul. Judul. atau STRD Retribusi Pelayanan Pasar. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 6. 500,00 KETERANGAN Per meter persegi Setiap hari dengan ketentuan pembebasan 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. bahwa salah satu tujuan negara kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera; b. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. 1. Kabupaten Indramayu. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : 1. Peraturan Desa 0. Retribusi pelayanan pasar c. Kompasiana adalah platform blog. Nama Retribusi adalah Retribusi Pelayanan Pasar yang dipungut atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa toko, warung, kios, los, bak serta Pemakaian Tanah di lokasi Pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk yang disediakan oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. 34. Pasal 4 Subjek Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Purbalingga adalah orang pribadi atauABSTRAK: a. (2) Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai retribusi Jasa Urnum. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017. (1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa , pelataran, los, kios, yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang; (2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah palayanan fasilitas yang dikelola BUMN, BUMD, dan. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 dicabut. Tegal ttg Retribusi Pelayanan Kesehatan Kab. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 6 Retribusi pelayanan pasar termasuk golongan retribusi jasa umum. Retribusi Pelayanan Pasar. Retribusi pelayanan pasar memiliki peranan yang cukup penting, yakni sebagai salah satu penyumbang dalam penerimaan retribusi daerah pada khususnya dan PAD pada umumnya. b. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RSUD yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi,. 2. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang. 4. Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Perda No 03 Tahun 2019. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum adalah pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan um um yang ditetapkan oleh Bupati. Petugas Retribusi Pasar adalah pelaksana pada Dinas Perdagangan Kota/Kab yang bertugas mengelola pasar termasuk untuk pemungutan Retribusi. 000. besarnya tarif retribusi pasar didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengelolaan, biaya penyelenggaraan, biaya kebersihan dan biaya administrasi (Patmawati 2006 :64). Belum Tersedia. Mengatur tentang: 1. Pasal 9 (1) Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Retribusi Pelayanan Pasar. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DEPOK, Menimbang : a. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah atas pelayanan pasar. peraturan daerah kabupaten flores timur nomor 4 tahun 1988 tentang pungutan retribusi pelayanan kesehatan pasar. Ketentuan lebih lanjut mengenai tipe pasar sebagaimana. PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-PELAYANAN-PASAR-DI-PASAR-RAKYAT-JELOJOK-DAN-PASAR-RAKYAT-RENTENG. 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH. Pasal 3 (1) Objek Retribusi pelayanan pasar adalah. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan. Retribusi Pelayanan Pasar % Retribusi Daerah Retribusi Pelayanan Pasar % Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda (2018) (Diolah) Berdasarkan tabel 1, Komposisi Retribusi Pelayanan Pasar dalam Retribusi Jasa Umum antara tahun 2012-2017 berfluktuatif dengan trend mengalami penurunan. ABSTRAK: Untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai upaya penyesuaian terhadap laju pertumbuhan inflasi, dan guna kesinambungan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,. 9. 14. Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Pendapatan Asli Daerah Bermotor (Undang-Undang No . Wajib Retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan. 1 dan database MySQL. Obek dari retribusi pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar oleh pemerintah daerah. PhD Thesis, Universitas Brawijaya, 2018; Siahaan, Marihot P. JABATAN DALAM DINAS. Pasal9 e. Pemungutan retribusi pelayanan pasar harus dikelola sebagaimana mestinya. Pada observasi awal seorang pedagang mengakui bahwa penarikan retribusi pelayanan pasar di Pasar Baru sering tidak diberi karcis. 5) Retribusi pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Peraturan Perundang-undangan. Wakil. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pada Pasar Rakyat yang berupa Los, Kios, Pelataran dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumnetasi. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk. kereta sorong, meja clan sejenisnya : Rp. c. 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain: a. Tutup. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal ini berarti dana retribusi Retribusi Pelayanan Pasar untuk penggunaan fasilitas pasar tradisional yang disediakan untuk pedagang, kecuali fasilitas yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak swasta. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatRetribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah atas pelayanan pasar. Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan / atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 11); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN BALANGAN. retribusi pelayanan pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang retribusi jasa umum. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) Tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Struktur dan besarnya tarif Retribusi. Pasar atau pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah area tempat jual beli barang dan atau jasa melalui proses. Fasilitas pasar adalah fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus. Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar T. l. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus; h. Dalam penelitian ini penulis memilih kasus tentang implementasi kebijakan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Blora dengan studi. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. bahwa dengan ditetapkannya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paj ak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur tentang R etribusi P elayanan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan. Fasilitas pasar adalah fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa. Indramayu. Tanggal Pengundangan. Retribusi Pelayanan Kesehatan. 18. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,. Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat Ketetapan. com Diterima 12 Juni 2020, disetujui 14 Oktober 2021, diterbitkan 23 Oktober 2021RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WAJO, Menimbang : a. Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual – beli antara pembelidicapai dari penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut . 23. Retribusi Pelayanan Pasar. Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi atas Pelayanan Pasar. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63. 51 5. Mekanisme pemungutan Retribusi dilakukan sebagai berikut: petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. ABSTRAK Retribusi pelayanan pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa los, kios dan pelataran yang dimanfaatkan oleh pedagang dan dikelola Pemerintah Daerah. 9. Pasal 9 (1) Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. retribusi pelayanan pasar di tebing tinggi. bahwa peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks. Jumlah pasar tradisional di kota Surakarta ada 44 pasar, yang sudah melaksanakan e-retribusi sudah 14 pasar. 28, Penerimaan daerah yang diperoleh dari 2009 : 1). Pelayanan parkir di tepi jalan umum. 36. 3. 2020. Growth : Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan. 000,00, dipengaruhi oleh kategori rumah, frekuensi sampah diangkut dan biaya lain yang. 14. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Dengan Nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut Retribusi atas pemanfaatan fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Potensi Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda adalah sebesar Rp. Retribusi Pelayanan Pasar; e. PENYESUAIAN-TARIF-RETRIBUSI-PELAYANAN-PASAR-DI-PASAR-RAKYAT-JELOJOK-DAN-PASAR-RAKYAT-RENTENG. 1 Kontribusi Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Toraja Utara dari Tahun 2011-2020. Dari semua tipe ini terbagi menjadi pedagang kios, los dan, lesehan. 6 22. Retribusi Pelayanan Pasar. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Pengujian kendaraan bermotor. BAB III Contoh retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan lingkungan seperti retribusi kebersihan dan persampahan, retribusi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pencatatan sipil, retribusi pemakaman atau kremasi jenazah, retribusi parkir di sisi jalanan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan. Nomor. Mengingat : 1. bahwa dalam rangka untuk menutupi sebagian biaya penyediaan fasilitas, penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan pasar, serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka terhadap para pedagang yang. 2. Penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. 2018. Dalam distribusi terdapat proses. ABSTRAK: Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Retribusi Pasar grosir dan/atau pertokoan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan pasar grosir dan/atau pertokoan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk pedagang. Pasar adalah tempat terjadinya penawaran dan permintaan antara pembeli dan. bahwa dengan ditetapkannya. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011. 19 Mar. Sistem pemerintahan otonom menuntut daerah untuk lebih aktif dalam meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). U. Jasa Usaha Jenis Retribusi Jasa Usaha ditetapkan 11 jenis retribusi: 1)Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3) Retribusi Tempat Pelelangan 4) Retribusi Terminal optimalisasi penerimaan retribusi pasar. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Objek retribusi pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional yang berupa kios, pelataran, ABSTRAK: Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah. Penelitian Isna Mauidlotin Hasanah 2003, berjudul Pengelolaan Retribusi Pasar Untuk Meningkatkan. Retribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp300. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 huruf f Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Kemudian Retribusi Pelayanan Pasar secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, dimana hasil tersebut dibuktikan dengan hasil uji t Retribusi Pelayanan Pasar memperoleh thitung lebih kecil dari ttabel yaitu -0,785 < 2,306 dengan signifikansi 0,455 lebih besar dari pada 0,05 (0,455 > 0,05). Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 201 7 Nomor 100); Mengingat : 1. Tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pasal 1, disebutkan bahwa retribusi pelayanan pasar, yang selanjutnya RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. 1. (3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Kategori Produk Hukum Peraturan Daerah 152 Peraturan Bupati 552 Keputusan Bupati 60 Surat Edaran 1 Instruksi Bupati 9 Instruksi Menteri Dalam Negeri 24. Peraturan 605. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurutdengan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. Pertimbangan diterbitkannya PP 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan. Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan. Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Contoh retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.